Angsuran KUR BRI Belum Lunas Apakah Bisa Pinjam Lagi?

Fathur Rasmono

KUR BRI Belum Lunas Apakah Bisa Pinjam Lagi

KUR BRI Belum Lunas Apakah Bisa Pinjam Lagi – Sebuah keberuntungan bagi para pelaku UMKM nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, karena bisa mengajukan pinjaman KUR lagi meskipun program tersebut telah digunakan sebelumnya dan belum lunas. Kendati demikian, ternyata debitur bisa mengajukan kembali dan langsung dicairkan.

Akan tetapi, proses pencairan KUR BRI walaupun angsuran kredit sebelumnya belum dilunasi bisa saja lolos. Namun, calon debitur diharuskan memiliki rekam jejak cicilan pinjaman dengan lancar tanpa adanya keterlambatan setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan.

Selain itu, plafon untuk nasabah yang belum melunasi angsuran sebelumnya juga dapat mengajukan pinjaman secara maksimal. Selain itu, cara pengajuan KUR BRI juga masih menggunakan prosedur sama hanya saja memiliki persyaratan cukup berbeda dari saat mengajukan pertama kali.

Untuk menjawab pertanyaan KUR BRI belum lunas apakah bisa pinjam lagi, alangkah baiknya simak rangkuman berikut ini karena investasiin.com akan membahas tata cara agar lolos dan beberapa hal yang bersangkutan untuk memberikan solusi bagi kalian yang sedang dalam kondisi semacam ini.

KUR BRI Belum Lunas Apakah Bisa Pinjam Lagi?

Apabila salah satu dari kalian membutuhkan modal tambahan tapi berniat untuk pinjam lagi meskipun KUR sebelumnya belum lunas, tidak perlu khawatir! Kalian tetap bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kembali atau lebih sering disebut sebagai Top Up KUR BRI.

Layanan top up KUR BRI sendiri adalah pilihan guna seseorang berniat pinjam lagi walaupun kredit yang sebelumnya belum lunas. Hal ini bisa dijadikan sebagai solusi guna memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha UMKM dimana bisnisnya mengalami perkembangan pesat tetapi masih memiliki angsuran.

Syarat Top Up KUR BRI

Perlu diketahui, pengajuan perpanjangan KUR BRI sendiri tidak semudah yang dibayangkan karena terdapat beberapa syarat dimana harus calon debitur penuhi. Dengan demikian, kalian yang sedang dalam kondisi kekurangan modal usaha pastikan untuk memenuhi syarat top up KUR BRI berikut ini.

  • Calon debitur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau telah menikah
  • Saat proses pengajuan, usia minimal 21 tahun
  • Usia maksimal saat pengajuan tidak diperbolehkan jika lebih dari 55 tahun
  • Calon debitur harus memiliki rekam jejak angsuran secara lancar paling tidak selama 6 bulan dimana tidak bisa dipercepat
  • Kelancaran operasional usaha akan dinilai saat proses survei tim KUR BRI
  • Pastikan pembayaran angsuran KUR BRI sebelumnya dibayar secara tepat waktu, hal ini akan menjadi pertimbangan bagi tim survei KUR BRI saat seseorang mengajukan pinjaman lagi
  • Tidak mempunyai kredit pada lembaga keuangan lain kecuali pinjaman konsumtif selain KUR BRI.
  • Pastikan setelah pinjam lagi, pembiayaan tersebut digunakan sebagai modal tambahan guna mengembangkan usaha bukan untuk kepentingan investasi jangka pendek maupun panjang dan kebutuhan konsumtif lain.
  • Apabila pengajuan dengan nominal besar melebihi Rp100 juta, pelaku diharuskan mempersiapkan agunan atau jaminan tambahan.
  • Memberikan dokumen pendukung terbaru jika pihak terkait memerlukan atau memintanya
  • Mencantumkan rekening koran paling tidak 3 bulan terakhir guna menjadi pertimbangan pihak KUR BRI terkait kemampuan pembayan angsuran

Jadi, untuk kalian yang sebelumnya bertanya-tanya KUR BRI belum lunas apakah bisa pinjam lagi? Jawabannya bisa, tetapi harus memenuhi persyaratan di atas.

Cara Top Up KUR BRI

Setelah mengetahui beberapa persyaratan dimana harus debitur penuhi, tentu untuk mengajukan top up KUR BRI harus dilakukan guna mendapatkan pembiayaan modal tambahan. Sebelumnya telah kami jelaskan bahwasanya hal tersebut bisa dilakukan dan seseorang tetap dapat mengajukan hingga plafon maksimal.

Namun, penting untuk diingat bahwa debitur saat pengajuan diharuskan membawa Bukti Anguran KUR BRI. Hal ini merupakan syarat utama top up dimana debitur tidak bisa lewatkan guna diperiksa oleh pihak terkait mengenai riwayat angsuran, jangka waktu, serta pinjaman yang belum lunas tersisa berapa kali cicilan lagi.

Maka dari itu, kalian bisa melakukan pengajuan dengan cara top up KUR BRI seperti berikut ini.

  • Pertama, kunjungi kantor cabang BRI unit mikro atau reguler terdekat saat pertama kali pinjam KUR.
  • Siapkan beberapa dokumen persyaratan serta bukti angsuran KUR BRI
  • Jika sudah sampai, ambil nomor antrean di bagian Customer Service guna mendapatkan pengarahan perpanjangan.
  • Setelahnya, kalian utarakan maksud kedatangan untuk pengajuan top up KUR BRI dan bersedia memenuhi persyaratannya.
  • Jika sudah, petugas BRI akan meminta kalian guna melengkapi persyaratan top up dan memperbarui dokumen permohonan pinjam lagi.
  • Apabila semua syarat dan ketentuan dari pihak BRI telah terpenuhi, setelahnya debitur hanya akan diminta menunggu proses pengajuan hingga mendapatkan persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Perlu diketahui bahwa program pembiayaan pemerintah kepada pelaku UMKM ini sejatinya memprioritaskan calon debitur atau pengguna baru. Biasanya terdapat ketentuan khusus dimana seseorang akan pinjam lagi harus memiliki kredit yang sudah lunas.

Akan tetapi, ada peraturan di luar dokumen dimana sangat memungkinkan debitur mengajukan top up sebelum kredit lama pelaku lunas. Tentunya, pelaku diharuskan memenuhi persyaratan terlebih dahulu ketika berniat pinjam lagi.

Kesimpulan

Dengan adanya jawaban terkait pertanyaan KUR BRI belum lunas apakah bisa pinjam lagi, kini kalian bisa saja mengajukan perpanjangan atau top up kredit setelah memenuhi persyaratan yang tertera di atas. Investasiin.com sarankan bagi kalian dimana akan melaksanakan hal semacam ini untuk memastikan alasan secara jelas saat pengajuan agar pihak terkait tidak keberatan guna menyetujui permohonan pinjam lagi.

Bagikan:

Avatar for Fathur Rasmono

Fathur Rasmono

Seorang penulis berpengalaman dalam memberikan tips investasi dan karier. Dengan tiga tahun di industri ini, gelar saya dari Universitas Diponegoro menambah keahlian dalam bidang investasi.