2 Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

Desta Harjito

Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam – Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang lebih berfokus kepada kegiatan simpan pinjam uang untuk anggota koperasi. Kegiatan simpan pinjam ini memiliki tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan setiap anggota.

Oleh karena itu, koperasi tersebut dapat digunakan untuk menyimpan uang ataupun meminjam uang di koperasi. Dengan cara pinjam uang di koperasi atau menabung yang lebih mudah dilakukan, apabila dibandingkan dengan perbankan atau sejenisnya.

Koperasi sendiri memiliki sebuah SHU dari hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Dan SHU koperasi simpan pinjam ini sendiri nantinya akan dibagikan ke anggota lagi, karena SHU sendiri ada yang berasal dari anggota koperasi simpan pinjam.

Untuk dapat membagi SHU sendiri, maka perlu mengetahui cara menghitung SHU koperasi simpan pinjam. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan coba memberikan informasi tersebut secara lengkap, barang kali saja informasi ini dapat memberikan banyak manfaat.

Apa Itu SHU Koperasi Simpan Pinjam

SHU atau singkatan dari sisa hasil usaha koperasi simpan pinjam merupakan keuntungan bersih yang didapatkan oleh koperasi selama satu tahun. Keuntungan tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi dengan penyusutan, biaya operasional dan pembayaran pajak.

Pembagian SHU sendiri sudah diatur oleh Undang Undang No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 bagian C, yang menyebutkan pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut. Oleh karena itu, SHU koperasi harus dihitung dengan benar.

Karena SHU sendiri merupakan keuntungan yang nantinya akan dibagikan kembali ke anggota secara adil, terutama untuk anggota yang memiliki jasa terhadap koperasi tersebut. Sehingga semakin besar jasa anggota, maka akan semakin besar juga SHU yang didapatkan.

Rumus Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

Untuk dapat menghitung SHU dengan benar, maka diperlukan sebuah rumus menghitung SHU. Dimana rumus umum dari SHU koperasi simpan pinjam adalah hasil atau pendapatan koperasi dikurangi dengan biaya operasional dan kewajiban pembayaran yang lain.

Sehingga akan ditemukan rumus SHU = Jasa Usaha Anggota (JUA) + Jasa Modal Anggota (JMA)

Untuk dapat mengetahui besarnya JUA dan JMA maka dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

  • JMA = (simpanan anggota / total simpanan koperasi) x % jasa modal x SHU
  • JUA = (penjualan anggota / total penjualan koperasi) x % jasa modal anggota x SHU

Untuk jasa modal usaha anggota koperasi simpan pinjam sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jasa pinjaman dan penjualan. Setiap anggota dapat melakukan pinjaman atau pembelian pada koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan sisa hasil usaha tersebut.

Sehingga untuk nilai penjualan yang terdapat pada rumus JUA merupakan nilai pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggota yang nantinya akan dibagi dengan total nilai pinjaman yang diberikan oleh koperasi kepada anggota.

Cara Menghitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

Setelah mengetahui rumus menghitung SHU koperasi, maka saatnya mengetahui cara menghitung SHU koperasi simpan pinjam. Untuk mempermudah cara menghitung SHU koperasi, maka kalian bisa melihat contoh cara menghitung SHU koperasi simpan pinjam berikut ini.

Sebuah koperasi menghasilkan SHU dengan sumber dari transaksi anggota sebesar Rp 94.728.514. Dan berberdasarkan dari Undang Undang No. 25 tahun 1992 yang telah kami jelaskan sebelumnya diatas, maka sisa hasil usaha koperasi tersebut akan dibagikan kepada pos-pos berikut.

KeteranganPresentaseNilai Rupiah
Cadangan25%Rp 23.682.128
Anggota berdasarkan perbandingan jasa dalam usaha koperasi memperoleh SHU25%Rp 23.682.128
Anggota berdasarkan perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga pada bank pemerintah20%Rp 18.945.702
Dana pendidikan koperasi5%Rp 4.736.425
Dana pembangunan daerah kerja5%Rp 4.736.425
Dana sosial5%Rp 4.736.425
Dana pengurus dan karyawan15%Rp 14.209.227
TotalRp 94.728.514

Untuk memudahkan dalam menghitung pembagian SHU koperasi simpan pinjam, maka perlu mengikuti beberapa panduan sebagai berikut:

Sisa Hasil Usaha KoperasiRp. 94.728.514Point 1
Distribusi SHU untuk Simpanan wajib (20%)     Rp. 18.945.702,80Point 2
Distribusi SHU untuk Jasa Dlm Usaha (25%)Rp. 23.682.128,50Point 3
Total Simpanan wajib AnggotaRp. 640.281.100Point 4
Pendapatan Bersih Unit Simpan PinjamRp. 174.827.883Point 5
Pendapatan bersih Unit TokoRp. 11.760.438Point 6
Hasil Penjualan Unit Toko (Omzet) 1 tahunRp. 242.787.935Point 7

Cara Menghitung SHU Koperasi dari Simpanan Wajib (20%)

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan prosentase untuk besarnya pembagian SHU dari simpanan wajib dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Distribusi SHU Simpanan Wajib (point 2) : Total Simpanan Wajib Anggota (point 4)

Rp.    18.945.702,80  :  Rp.   640.281.100 = 0.02958966428

Setelah mendapatkan prosentase pembagian SHU koperasi, maka tinggal dikalikan dengan besarnyanya simpanan wajib dari masing-masing anggota. Sebagai contoh No. anggota 330 Abdullah Apip memiliki simpanan wajib Rp 88.500, kemudian No. anggota 34 Diaslim Salidin memiliki simpanan wajib sebesar Rp 943.750.

Maka SHU untuk masing-masing anggota tersebut adalah sebesar:

  • Rp 88.500 x 0.02958966428 = Rp 2.618,69
  • Rp 943.750 x 0.02958966428 = Rp 27.925,25

Cara Menghitung SHU Koperasi Dari Jasa Usaha (25%)

Pembagian SHU koperasi ini didapatkan dari unit usaha koperasi selama 1 tahun, yaitu dari simpan pinjam (kredit) dan unit toko.

Untuk dapat mengetahui SHU dari unit simpan pinjam maka perlu dicari prosentasenya terlebih dahulu sama seperti cara menghitung SHU koperasi yang sebelumnya telah kami berikan diatas. Dengan cara menghitungnya adalah menjumlahkan pendapatan bersih unit simpan pinjam dengan pendapatan bersih unit toko.

  • Pendatapan bersih unit simpan pinjam (point 5): Rp. 74.827.883
  • Pendapatan bersih unit toko (point 6): Rp. 11.760.438
  • Total pendapatan bersih unit: Rp 186.588.321

Distribusi SHU dari Jasa Usaha (point 3) : Total Pendapatan Bersih Unit

Rp 23.682.128,50 : 186.588.321 = 0,12692181575

Apabila sudah mendapatkan prosentase pembagian SHU koperasi, maka tinggal mengkalikan dengan besarnya pendapatan bunga dari setiap anggota. Sebagai contoh anggota Abdullah Apip memiliki jumlah pendapatan bunga Rp 69.009, dan anggota Agus Shuhara memiliki jumlah pendapatan bunga Rp 1.506.281.

Maka SHU masing-masing anggota adalah sebagai berikut:

  • Rp 69.009 x 0,12692181575 = Rp 8.758,75
  • Rp 1.506.281 x 0,12692181575 = Rp 191.179,92

Sedangkan untuk menghitung berdasarkan SHU unit toko, maka perlu diketahui juga prosentase SHU tersebut dengan cara menghitung prosentasenya adalah sebagai berikut.

Hasil pendapatan bersih unti toko (point 6) : Hasil penjualan unit toko (point 7)

Rp. 11.760.438 : Rp. 242.787.935 = 0.048439137

Setelah itu tinggal kalikan dengan total belanja yang telah dilakukan oleh setiap anggota selama satu tahun.

  • Abdullah Apip jumlah belanja Rp 1.192.943 x 0.048439137 = Rp 57.785
  • Agus Shuhara jumlah belanja Rp 35.279 x 0.048439137 = Rp 1.709

Akhir Kata

Demikian itu informasi mengenai cara menghitung SHU koperasi simpan pinjam dari investasiin.com untuk saat ini, mudah-mudahan saja informasi yang baru kami sampaikan diatas tadi dapat memberikan banyak manfaat bagi kalian semua yang memang sedang membutuhkannya.

Bagikan:

Avatar for Desta Harjito

Desta Harjito

Penulis berpengalaman selama 3 tahun di bidang artikel investasi dan keuangan. Lulus dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan yang mendukung, saya siap menyajikan tips-tips investasi terbaik untuk Anda!